Polda Kalteng Tindaklanjuti Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan, Proses Naik ke Penyidikan

PALANGKA RAYA, WAHANA PALANGKA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan premanisme yang terjadi di wilayah Barito Selatan, tepatnya pada 26 April 2025, di area kantor PT. Bumi Asri Pasaman, Jalan Buntok-Baru, Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan.

Dalam kasus tersebut, diketahui adanya pemasangan baliho di area gudang bongkar karet mentah milik PT. Bumi Asri Pasaman yang bertuliskan:

“PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG. PT. BUMI ASRI PASAMAN WAJIB LAKSANAKAN DAN TUNAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.”

Konferensi pers digelar di halaman lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 01, Palangka Raya, pada Selasa (13/5/2025).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Pada Rabu, 14 Mei 2025, kami telah menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang yaitu Sdr. R, YR, EM, dan YES untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolda.

Ia menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk aksi premanisme.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Baca Juga  PGI Dorong Peran Gereja dalam Krisis Iklim

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Polri akan memproses segala bentuk aksi premanisme secara tegas dan tuntas.

“Polri terus berkomitmen hadir untuk melindungi setiap warga negara. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah Kalimantan Tengah,” tutupnya. (Red)

bagikan :

Berita Lainnya